Jakarta, Gatra.com - Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mendapatkan jabatan baru sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero). Sebelumnya, Ahok terlebih dahulu menduduki jabatan Komisaris Utama perusahaan plat merah tersebut.
VP Corporate Communication PT Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan pihaknya telah menerima 2 salinan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Isi keputusan RUPS tersebut antara lain menjadikan Ahok menjadi Komut dan Komisaris Independen Pertamina.
"Merubah keputusan Kementerian BUMN yang November dimana jabatannya Pak Komut Basuki Tjahaja Purnama dari sebelumnya Komut menjadi Komut dan Komisaris Independen," ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Terkait hal itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menolak jika Ahok disebut rangkap jabatan. Dia mengklaim hal itu wajar serta tidak menyalahi regulasi.
"Komut itu wajar jadi Komisaris Independen, bukan dobel. Komisaris Independen gak ada sangkut paut pemilik saham, dari tokoh masyarakat dan orang mampu ditempatkan sebagai Komut," jelas Arya.
Selain itu, Fajriyah menjelaskan dalam keputusan RUPS Pertamina juga disebutkan Suahasil Nazara diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisaris. Sementara itu, ia digantikan oleh koleganya yang berasal dari Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
"Memberhentikan Suahasil Nazara sebagai Komisaris digantikan dengan Pak Isa Rachmatarwata, Dirjen DJKN," ucapnya.