Home Hukum Berkas 19 Tersangka Kasus Karhutla Tahap Dua

Berkas 19 Tersangka Kasus Karhutla Tahap Dua

Batanghari, Gatra.com - Berkas 19 tersangka kasus dugaan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam areal hutan konsesi PT REKI, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi memasuki tahap dua.

Belasan penyidik Polres Batanghari sekira pukul 11.00 WIB, Senin (23/12) menyerahkan 19 tersangka berikut barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jambi.

"Penyidik telah menyerahkan barang bukti dan 19 tersangka kepada pihak Kejari Batanghari. Alhamdulillah berkas tahap dua telah dinyatakan lengkap," kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Orivan Irnanda dikonfirmasi Gatra.com di Polres Batanghari.

Penahanan terhadap 19 tersangka, kata Orivan, penyidik Polres Batanghari telah membagi delapan Laporan Polisi (LP) terdiri dari LP/A-101/IX/2019/Res BT Hari tgl 21 September 2019 atas nama Rj Sampurna Marbun dan Jimer Tampubolon.

"Kemudian LP/A- 102/ IX/2019/Res BT Hari tgl 21 September 2019 atas nama Sahatbul Nainggolan, Donalianto, Andre Marbun. Selanjutnya LP/A-103/ IX/2019/Res BT Hari tgl 21 September 2019 atas nama Ruben Nainggolan," ujarnya.

Baca Juga: PN Muara Bulian Tolak Praperadilan 19 Tersangka Karhutla

Setelah itu, kata Orivan, LP/A- 104/ IX/2019/Res BT Hari tgl 21 September 2019 atas nama Lamhot Sihotang. Kemudian LP/A-105/ IX/2019/Res BT Hari tgl 21 September 2019 atas nama Parsaoran Sitinjak.

"Setelah itu ada LP/A- 106/ IX/2019/Res BT Hari tgl 21 September 2019 atas nama Seri Susanto, LP/A-107/IX/2019/Res BT Hari tgl 21 September 2019 atas nama Burhanudin Nainggolan, Sarengot Pasaribu, Gideon M. Manurung, Wilker Nainggolan, Ramli Situmorang, Gilber Pandiangan dan Binter Manulang. Terakhir LP/A-108/ IX/2019/Res BT Hari tgl 21 September 2019 atas nama Suryoso, Marjohan Butar-Butar dan Erwin Nainggolan," ucapnya.

Pantauan Gatra.com, semua tersangka digiring ke Aula Kejari Batanghari dengan pengawalan ketat polisi. Satu-persatu tersangka dimintai keterangan penyidik Kejari Batanghari terkait dugaan kasus Karhutla. Seorang penasehat hukum 19 tersangka terlihat mendampingi jalannya pemeriksaan.

Pemeriksaan 19 tersangka selesai hingga pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian menggiring semua tersangka menuju mobil tahanan Kejari Batanghari. Menjelang proses sidang di Pengadilan Negeri Muara Bulian, 19 tersangka sementara mendekam dalam sel Lapas Kelas IIB Muara Bulian.

"Hari ini kita telah menerima barang bukti dan 19 tersangka dalam perkara yang diduga melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa ijin dan melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar. Untuk 20 hari ke depan kita lakukan penahanan menjelang proses sidang di Pengadilan," ujar Kajari Batanghari Mia Banulita melalui Kasi Pidum Heru Duwi Admojo dikonfirmasi Gatra.com usai gelaran pemeriksaan.

Selama proses pemeriksaan, kata Heru, penyidik Kejari Batanghari bertanya seputar keterlibatan semua tersangka dalam perkara ini. Semua identitas tersangka ditanya sesuai dengan BAP pihak kepolisian.

"Ada juga sebagai tersangka mengatakan tidak melakukan pembakaran. Tapi kita tidak sebatas itu saja. Ada pasal lain yang kita sangkakan. Tidak terpaku pada pembakaran hutan, di antaranya lingkungan hidup, perkebunan. Nanti kita lihat di persidangan, fakta mana yang bisa kita buktikan," ujarnya.

208