Jakarta, Gatra.com - Polri menyatakan akan mendukung apabila pemerintah akan menutup situs streaming film gratis dan ilegal seperti IndoXXI.
"Kepolisian dalam hal ini mendukung sepenuhnya apa yang dilaksanakan secara teknis berdasarkan kewenangan dari Kominfo," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adisaputra di Mabes Polri, Senin (23/12).
Asep menyebut jika nantinya ditemukan ada pelanggaran hukum soal peristiwa ini, polisi bisa melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menkominfo.
"Nanti kita koordinasikan lebih lanjut apakah di situ ada pelanggaran hukum terutama penegakan hukum terkait hak atas atas kekayaan intelektual, maka kita akan bekerja lebih lanjut bersama-sama Kominfo," kata Asep.
Asep menambahkan bahwa keberadaan situs seperti IndoXXI merugikan karena diduga telah pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Maka dari itu soal langkah kedepannya pihak kepolisian tidak akan menunggu perkembangan yang dilakukan oleh pihak Kominfo dan jajarannya.
"Karena mempublikasikan yang menjadi hak orang lain, ditayangkan secara ilegal oleh orang yang tidak punya kompetensi atau kewenangan," katanya.
Diketahui belakangan ini netizen asik menonton film-film di situs web streaming atau situs torrent. Sebagian besar menonton situs IndoXXI.
Survei yang ditugaskan Coalition Against Piracy (CAP) menunjukkan 35% pengguna ISD mengakses situs IndoXXI (lite). Sebagian besar pengakses situs ini berada dalam usia 18-24 tahun.