Jakarta, Gatra.com - Jelang Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati dalam memilih pangan yang hendak dikonsumsi dengan cek klik (kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa).
"Kami tentunya terus melakukan upaya kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan memilih dan mengecek kemasan layak atau tidak. Kaleng mengembang atau tidak," kata Kepala Badan POM, Penny K. Lukito di Kantor Pusat Badan POM, Jakarta, Senin (23/12).
Menurutnya, untuk dapat memastikan kemasan dan informasi pangan lengkap, Badan POM sudah memberikan peraturan untuk menerapkan nilai nutrisi di dalam label pada produk pangan. Terutama, produk yang dikonsumsi oleh anak-anak seperti olahan pasta, mie instan, dan minuman siap konsumsi.
"Harus ada label informasi nilai gizi. Semua orang tua wajib melakukan pengecekan kemasan yang memiliki nilai gizi yang baik. Sebab, informasi tersebut merupakan tanda produk pilihan yang sehat dan sepantasnya dibeli," ujarnya.
Diketahui, Badan POM menemukan pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) senilai Rp3,87 miliar. Temuan tersebut berasal dari 1.152 sarana distribusi pangan baik ritel, importir, distributor dan grosir selama Desember 2019.