Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) senilai Rp3,87 miliar. Temuan tersebut berasal dari 1.152 sarana distribusi pangan baik ritel, importir, distributor, dan grosir selama Desember 2019.
"Total ditemukan 188.768 kemasan (5.415 item) pangan TMK, dengan rincian 50,97% pangan ilegal (96.216 kemasan), 42,98% pangan kedaluwarsa (81.138 kemasan), dan 6,05% pangan rusak (11.414 kemasan)," ungkap Kepala Badan POM, Penny K. Lukito di Kantor Pusat Badan POM, Jakarta, Senin (23/12).
Permintaan yang meningkat ini umumnya terkait dengan sejumlah bahan pokok kebutuhan sehari-hari seperti aneka minuman kemasan, tepung, makanan ringan, permen dan sebagainya. Situasi ini seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan bahan pangan tidak aman untuk mengeruk keuntungan.
Saat ini, Badan POM melakukan intensifikasi pengawasan dengan target utama rantai distribusi produk pangan di sisi hulu yakni importir, distributor, maupun sarana grosir atau penjulana skala terbesar, terutama yang memiliki rekam jejak pelanggaran.
"Kami selalu melakukan secara rutin pengawasan produk obat, komestik, dan makanan bersama dengan balai-balai terkait di seluruh Indonesia, 34 balai di ibu kota provinsi. Sekarang bertambah lagi kantor kami di 40 kota/kabupaten untuk melakukan sampling, pengujian jalur fasilitas produksi, sampai dengan jalur peredaran (retailer)," terangnya.
Lebih lanjut, Penny mengatakan, bahwa Badan POM akan merekomendasikan sanksi bagi pelaku usaha yang masih nekat mendistribusikan barang atau makanan yang berkategori TMK. Pemberlakuan sanksi dapat berupa pembekuan hingga penarikan izin edar oleh kementerian dan lembaga terkait.