Jakarta, Gatra.com - Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online yang dilakukan sindikat yang berasal dari Sulawesi Selatan. Dari pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap empat orang tersangka di Pare-Pare dan Kabupaten Wajo, Sulsel.
"Kami tangkap pelakunya pada 7 Desember 2019 namun baru bisa kita sampaikan saat ini, karena masih melakukan pengembangan-pengembangan," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Senin (23/12).
Rickynaldo menyebut para pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya. Empat pelaku yang ditangkap diantaranya Abdul Rahman alias Ambo (28) yang bertindak sebagai pembuat dan pengirim SMS blasting ke calon korban, Sandi (25) sebagai bendahara atau pemegang uang hasil kejahatan, sedangkan Herman (34) dan Taufik (32), menjadi marketing.
Rickynaldo menyebutkan sindikat ini telah melakukan aksi kejahatannya selama tiga hingga empat tahun. Modusnya yang dilakukan pun beragam, mulai dari investasi ringgit atau mata uang asing, kemudian juga jual beli barang-barang online. Ada juga investasi alat-alat elektronik, alat-alat musik, hingga investasi barang yang berhubungan dengan garmen dan sebagainya.
Rockynaldo menyebut terungkapnya kasus ini setelah ada pengaduan masyarakat karena ada perusahaan yang merasa dirugikan. Perusahaan itu adalah PT FinAccel Digital Indonesia atau Kredivo. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan SMS blasting.
"Begitu mereka melakukan blasting, bisa mengirimkan dari satu alat itu saja, bisa ke 50 ribu nomor secara acak yang mereka dapatkan dari dari web maupun dari sarana internet lainnya," ujarnya.
Para pelaku seteah diincar, lanjut Rickynaldo, diyakinkan akan dapat menambahan batas pinjaman dari Kredivo. Setelah calon korban setuju, pelaku berpura-pura menghubungi korban dengan mengklaim sebagai karyawan Kredivo dan meminta username dan password milik korban.
Rickynaldo menyebut akun yang berhasil diambil oleh pelaku kemudian dimanfaatkan. Para pelaku menggunakan akun tersebut untuk belanja online dan membeli pulsa. Akibatnya, Kredivo merugi ada yang sampai Rp 500 juta.
"PT FinAccel Digital Indonesia merasa dirugikan karena pembelian tersebut tidak dibayarkan oleh pemilik akun yang sebenarnya," jelas Rickynaldo.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 telepon seluler, 6 buah laptop, 94 modem berisi nomor telepon, 254 kartu SIM, 5 kartu ATM, KTP serta uang senilai Rp 4,5 juta. Polisi masih mendalami kasus ini dan memburu DPO berinisial RH, yang diduga merupakan pimpinan sindikat penipuan ini.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.