Jakarta, Gatra.com - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Subdaling) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penggelapan, pemalsuan dokumen dan pengrusakan kapal berbendera Malaysia milik PT. Jasa Merin yang bernama Ika Merdeka.
Dari pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap tiga orang tersangka. Mereka merupakan warga negara Indonesia, yakni IR yang bertindak sebagai nahkoda, THS yang berperan mengurus dokumen dan JC yang memodali pengerusakan kapal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyebut kasus tersebut sebetulnya sudah terjadi pada Januari 2018 namun para pelaku baru ditangkap pada Agustus dan Oktober 2019.
“Kasus ini juga sebenarnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” katanya di Jakarta, Senin (23/12).
Para ABK ini, lanjut Yusri melakukan aksinya karena perusahaan tempat bekerja dan sempat tidak membayar gaji mereka selama beberapa bulan. IR bahkan menggugat dengan gugatan perdata soal gaji itu ke Pengadilan Negeri Serang, Banten, namun ditolak.
"Tiga bulan tidak menbayar gaji, ABK memotong dan menjual kapal tersebut dan menghilangkan barang bukti termasuk kapal tersebut," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan sebelum dirusak, kapal tersebut diberangkatkan dari Merak Banten. Mulanya kapal itu tujuannya ke Malaysia namun oleh IR dibelokkan ke Tanjung Priok.
"Suratnya untuk ijin berlayar ke Malaysia tapi malah diarahkan ke Tanjung Priok Jakarta tanpa melaporkan ke Syahbandar," katanya.
Kepala Subdirektorat III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya, AKB Ganis Setyaningrum mengatakan pemotongan kapal dilakukan di Tanjung Priok. Total kerugian akibat hal tersebut ditaksis mencapai Rp100 miliar.
"Mereka melakukan pemotongan kapal, semua alat navigasi sudah tidak ada, perlengkapan juga sudah dipotong-potong. Jadi kapal ini hanya tersisa fisik, casingnya saja," kata Ganis.