Jakarta, Gatra.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengingatkan, pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan. Ia mengatakan, sebaiknya pimpinan KPK yang baru dilantik dapat segera sadar diri.
"Ya sebaiknya tentu tidak [rangkap jabatan]. Karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja,” kata Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (23/12).
Menurut Syamsuddin tidak ada aturan tertulis yang mengatur masalah rangkap jabatan sebagai Pimpinan KPK. Namun, hal itu tidak etis dan kembali kepada kesadaran masing-masing individu terkait.
"Sebetulnya tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca tapi ini menyangkut kesadaran personal aja,” imbuhnya.
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf i dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri, hingga kini masih menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri. Kemudian, Nawawi Pomolanggo masih menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar di lingkungan Mahkamah Agung (MA) meski sudah mengajukan pengunduran diri.