Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menetapkan aturan baru mengenai tarif bea masuk dan pajak untuk barang-barang yang diimpor melalui toko online atau e-commerce.
Aturan tersebut adalah untuk menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman, yang semula barang bebas bea masuk tidak lebih dari US$75 atau Rp1.050.000. Kini diturunkan menjadi tidak lebih dari US$3 atau Rp45.000.
"Untuk bea masuk threshold diturunkan dari US$75 menjadi US$3," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/12).
Adapun rinciannya bea masuk tetap 7,5%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan Pajak penghasilan (PPh) 0%. Sehingga total keseluruhan pajak yang harus dibayar turun menjadi 7,5%.
Ketentuan tersebut, lanjut Heru berlaku untuk semua barang, kecuali buku, tas, sepatu, dan beberapa produk tekstil lainnya.
"Kalau buku tidak kita kenakan. Any buku, tetapi yang fisik. Kalau yang elektronik, kita belum tahu," ujar dia.
Sementara untuk tiga barang lainnya, dikenakan ketentuan sebagai berikut: bea masuknya tas berkisar antara 15%-20%, sepatu 25%-30%, tekstil 15%-25%. Sedangkan untuk PPN disamakan, yaitu 10% dan PPh 7,5% -10%.
"Kalau ditotal lebih tinggi karena ini ditunjukkan untuk menanggulangi dan melindungi [tas] tajur dan sebagainya," tambah Heru.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, peraturan tersebut ditetapkan untuk membendung banjirnya produk impor lewat e-commerce di Tanah Air. Selain itu, peraturan juga ditetapkan untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku usaha di sektor ritel.
Sedangkan untuk masa berlaku, Heru mengungkapkan, peraturan akan berlaku efektif 30 hari sejak diundangkan.
"Sekarang masih di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM). Harusnya minggu ini jadi, tapi karena ada momen Natal jadi kita tidak tahu. Namun yang jelas, akan berlaku 30 hari sejak diundangkan," pungkas dia.