Home Ekonomi BPJPH Dinilai Belum Siap Mengurus Sertifikat Halal

BPJPH Dinilai Belum Siap Mengurus Sertifikat Halal

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum memiliki kesiapan dalam melaksanakan wewenangnya sebagai pemberi sertifikat. 

"Mereka tidak siap mengambil alih sertifikasi halal namun ngotot bersikeras untuk tetap melakukan itu," kata Ikhsan di sela-sela forum diskusi soal industri halal, Jakarta (23/12).
 
Akibatnya, sambung Ikhsan, semasa September-Oktober tidak ada yang bisa diverifikasi pendaftaran sertifikasi halal. Padahal sertifikasi halal merupakan instrumen yang bisa mendorong majunya industri halal.
 
"Kalau instrumennya kemudian kacau begini bagaimana [pelaku usaha] bisa masuk ke industri halal," tambahnya.  
 
Kendati demikian, Ikhsan setuju dengan langkah yang diambil oleh Menteri Agama Fachrul Razi dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 982 yang memberikan kewenangan sementara kepada beberapa lembaga yang selama ini bekerja di wilayah pemberi sertifikasi, yaitu LPPOM-MUI, sampai BPJPH siap. 
 
Ikhsan juga mendorong agar pemerintah menciptakan sistem yang mudah dan murah. "Tarifnya murah. Karena negara sudah seharusnya hadir dengan Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal," tambahnya.
 
Hal senada disampaikan oleh Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati yang mengkonfirmasi bahwa LPPOM MUI secara resmi telah ditunjuk Menag untuk menghandel sementara hingga BPJPH siap. 
 
"Karena sudah mulai mengganggu perdagangan halal," kata Jati saat dihubungi Gatra.com untuk dikonfirmasi, Senin sore (23/12). Sementara, Kepala BPJPH Sukoso belum memberikan tanggapannya mengenai hal tersebut. 
104