Home Ekonomi Mandatori B-30 Diteken, Harga Sawit Sumsel Tergerak Naik

Mandatori B-30 Diteken, Harga Sawit Sumsel Tergerak Naik

Palembang, Gatra.com – Mandatori biodiesel 30% (B30) yakni percampuran biodiesel sawit pada bahan bakar solar yang berlaku 1 Januari dinilai akan menjadi angin segar bagi petani di Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Dinas Perkebunan Sumsel, Rudi Arpian mengatakan menjelang akhir tahun ini, kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) terjadi hampir di setiap provinsi di Indonesia. Moment ini merupakan yang paling ditunggu oleh para petani setelah hampir sepanjang tahuhn menggerutu akibat harga TBS yang rendah.

“Mudah-mudahan, Insya Allah memasuki tahun 2020, para petani akan kembali bergairah dengan kenaikan harga TBS yang juga ditranmisi dari kenaikan harga CPO dunia,” ujarnya belum lama ini.

Rudi juga optimis, setelah 18 produsen biodiesel sawit nasional menandatangani penyediaan biodiesel sawit (FAME) bagi kebutuhan mandatori B-30 yang berlaku mulai 1 Januari 2020, maka berpengaruh pada harga sawit di tingkat petani.

“Ada sekitar 9,6 juta kilo liter biodiesel sawit atau setera dengan 8,5 juta ton CPO / tahun yang akan terserap di dalam negeri. Imbasnya, sekitar 26% volume CPO Indonesia yang seharusnya diekspor ke berbagai negara, akan berkurang dan berdampak pasar dunia yang mengalami kekurangan stok CPO. Kondisi seperti ini, bisa memicu harga sawit petani naik,” terangnya.

Dengan penadatangan mendatori B-30 yang telah dilaksanakan, sambung Rudi sebenarnya pasar (dunia) juga sudah merespon. Harga CPO di Sumsel telah mengalami kenaikan, yang sebelumnya Rp7.500/kg pada awal November menjadi Rp8.900/kg pada minggu ketiga Desember atau mendekati penghujung tahun ini.

“Kenaikan harga CPO ini diprediksikan akan terus berlanjut sampai 2020 nanti,” pungkasnya.

867