Jakarta, Gatra.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengaku pihaknya belum dapat melakukan pekerjaan pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12) lalu.
Dia mengatakan masih menunggu peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum tugas pokoknya sebagai Dewan Pengawas KPK.
"Karena, kita kan bekerja berdasarkan ketentuan yang ada. Misalnya, yang mengatur soal satker kita. Kan itu mesti ditunggu dan masih belum. Kira-kira yang nanti akan kita lakukan kan sudah jelas. Hanya (PerPres) formalitas itu belum disahkan," ujar Harjono saat dikonfirmasi, Senin (23/12).
Baca juga: Berikut Profil Lima Dewas KPK Pilihan Jokowi
Meski demikian, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu memprediksi, perpres Dewan Pengawas KPK akan terbit dalam waktu dekat.
"Kalau beritanya, dalam waktu singkat akan ada (keluar perpres). Kita tunggu, katanya kemarin masih di meja presiden," kata Harjono.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menunjuk lima orang untuk mengisi jabatan sebagai Dewan Pengawas KPK. Kelima orang tersebut adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono.