Home Ekonomi Pemerintah Jangan Jadikan Sertifikat Halal Sebagai Cukai

Pemerintah Jangan Jadikan Sertifikat Halal Sebagai Cukai

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa pemerintah jangan menjadikan sertifikat halal sebagai cukai. Menurut Ikhsan justru pemerintah harus hadir dalam memberikan kemudahan agar para pelaku industri dapat menerima sertifikat dengan sistem yang mudah dan murah.

"Supaya mereka bisa bersaing, supaya mereka bisa ekspor, jangan ada pemikiran sedikitpun bahwa pemerintah, dalam hal ini BPJPH, itu akan mengambil income dari biaya sertifikasi halal industri kecil dan menengah untuk pendapatan nonpajak kepada negara," katanya Ikhsan, Jakarta (23/12).

Pada forum diskusi yang digelar IHW soal industri halal, Ikhsan menjelaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini juga menyangkut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), harus mengubah paradigma dan pola pikirnya.

Baca jugaAmbil Alih MUI, BPJPH Terapkan Sertifikat Halal Bulan Depan

Negara, kata Ikhsan, harus hadir dalam memberikan kemudahan tentang bagaimana UKM bisa melakukan sertifikasi halal dengan melakukan teknis pembinaan dan pendampingan hingga memperoleh sertifikasi halal.

"Ini adalah tugas negara. Apa yang dilakukan oleh negara-negara Malaysia, Taiwan, dan Korea Selatan, itu yang dilakukan sehingga mereka bisa ekspor dan bisa bersaing di kawasan Asia," tambahnya.

Dalam catatan Ikhsan, Indonesia menduduki posisi pertama di dunia dalam hal konsumsi dan menghabiskan US$ 170 juta per tahun untuk kebutuhan makanan, minuman, obat, kosmetik, fashion, dan pariwisata.

"Kalau 170 juta USD yang setara dengan Rp4000 triliun itu kita belanjakan untuk membangkitkan industri halal, harapan kita tentu bisa mencukupi kebutuhan kita, dan yang paling penting adalah bagaimana pemerintah tidak menjadikan halal ini sebagai cukai," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso belum memberikan tanggapannya saat dihubungi Gatra.com, Senin siang (23/12). 

119