Home Politik Ribuan Buruh Bandung Barat Aksi ke Gedung Sate

Ribuan Buruh Bandung Barat Aksi ke Gedung Sate

Bandung Barat, Gatra.com - Ribuan buruh asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) turun ke jalan menuju Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/12).

Sejak pukul 08.00 WIB, massa buruh telah berkumpul di depan PT Brother di Kecamatan Batujajar. Mereka bergerak menggunakan kendaraan roda dua menuju kawasan Industri Cimareme, Jalan Gadobangkong, melintas ke Kota Cimahi, kemudian berakhir di kantor pusat pemerintah provinsi tersebut.

Baca Juga: Vietnam Unggul Berkat Regulasi Buruh, Jadi Tantangan Pemda

Buruh meminta Pemprov Jawa Barat segera mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, khususnya poin (d) Diktum ketujuh yang dianggap merugikan buruh. 

Sekretaris FSPMI KBB, sekaligus Koordinator Koalisi sembilan SP/SB KBB, Dede Rahmat mengatakan isi SK Gubernur Jabar poin (d) Diktum ketujuh menjelaskan bahwa pengusaha yang tidak mampu membayar UMK dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Poin tersebut, kata Dede, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Terutama pasal hukuman pidana bagi pengusaha yang tidak menerapkan UMK. 

Baca Juga: Pengusaha Diminta Patuhi Ketentuan Upah Minimum Kota

"Diktum tujuh menghilangkan hukuman  pidana yang tercantum jelas dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Mereka [pengusaha] bisa seenaknya mengklaim tidak mampu dan melakukan perundingan bipartit cukup dengan persetujuaan Dinas Tenaga Kerja," papar Dede, saat ditemui di Batujajar.

Menurut Dede, aksi ini diikuti 9 elemen buruh. Diprediksi massa yang hadir sekitar 1.500 orang. Jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan, buruh KBB mengancam bakal menginap di depan Gedung Sate. "Kami ingin Gubernur segera mencabut poin d tersebut. Jika tidak kami tak akan bubar dan akan menginap di Gedung Sate," ungkapnya.

305