Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan saat ini pihaknya tengah berusaha menyelesaikan kasus dugaan pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Hal itu dilakukan agar permasalahan dapat segera selesai dengan baik-baik.
"Ya kasus Itu sedang diselesaikan dengan baik-baik," ujar dia saat ditemui di Jakarta, Minggu (22/12).
Menurutnya, beragama juga merupakan hak warga negara yang harus dijaga oleh pemerintah. Hal itu pun telah diatur pula dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan setiap warga negara memiliki kebebasan untuk melaksanakan keyakinan atas agama dan keyakinannya masing-masing. Konstitusi menjamin hak setiap individu, bukan setiap kelompok, ataupun bukan setiap suku.
"Soal teknis di lapangan, agar dijaga sedemikian rupa supaya agar tak terjadi konflik," katanya.
Sebelumnya, muncul kabar adanya dugaan pelarangan perayaan Natal di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Setara Institute dan Pusaka Foundation Padang bahkan menemukan pelarangan sebenarnya tak hanya terjadi saat Natal, tapi juga saat pelaksanaan ibadah rutin mingguan.
Meski begitu, dugaan itu telah dibantah oleh Pemerintah Daerah Dharmasraya. Mereka berdalih telah bersepakat dengan umat Kristiani di sana. Kesepakatan ini terjadi karena khawatir terulangnya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, yang pernah terjadi pada 1999.