Banda Aceh, Gatra.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mengeluarkan larangan Perayaan Tahun Baru 2020 Masehi di Ibu Kota Provinsi tersebut.
Larangan tersebut berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Minggu lalu di Pendopo Wali Kota setempat.
Dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPRK, Isnaini Husda, Dandim 0101/BS Kolonel Inf Hasandi Lubis, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Jasri, Ketua Pengadilan Negeri, Ainal Mardhiah dan Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk Damanhuri Basyir, disepakati dikeluarkan Seruan Bersama.
Dalam seruan tersebut, masyarakat dilarang merayakan malam pergantian tahun baru dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar.
Seruan bersama ini ditandatangani unsur pimpinan daerah, yakni Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRK, Dandim 0101/BS, Kapolresta, Kajari, Kejati, Ketua MPU dan Ketua Mahkamah Syar’iah.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyatakan, pergantian tahun dengan pesta atau hura-hura dinilai bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Provinsi Aceh.
“Kita ingin malam pergantian tahun Masehi 2020 di Banda Aceh sama dengan tahun lalu, yakni tidak ada pesta ataupun suara petasan dan kembang api. Mari kita kawal sama-sama,” kata Wali Kota Banda Aceh ini, Sabtu (21/12).
Ia juga meminta seruan ini dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.
“Saya menghimbau agar seruan ini juga disampaikan melalui kutbah Jumat di seluruh masjid di Banda Aceh,” pintanya.