Home Politik Kebumen Resmikan Mal Pelayanan Publik, Sediakan 251 Layanan

Kebumen Resmikan Mal Pelayanan Publik, Sediakan 251 Layanan

Kebumen, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Kebumen mulai mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (20/12).  Peresmian dilakukan Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Diah Natalisa bersama Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz.
 
Diah Natalisa mengatakan,  MPP merupakan program pemerintah sebagai langkah untuk memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Di MPP ini, berbagai perizinan yang secara normatif harus diurus ke berbagai instansi/dinas bisa diselesaikan di satu atap.
 
"Hadirnya MPP ini akan mempermudah masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan atau izin usaha. Pengusaha pun bakal dimanjakan dengan beragam kemudahan di pusat layanan publik ini," katanya.
 
Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan MPP kedua di Jawa Tengah dan ke-21 secara nasional. Kabupaten/Kota pertama di Jawa Tengah yang memiliki MPP adalah Kabupaten Banyumas yang telah diresmikan pada Januari 2019.
 
Dia meminta kepada pejabat publik untuk memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai pelayanan masyarakat. Serta mempermudah dan mempercepat perijinan. 
 
Sementara itu, Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz menjelaskan, fasilitas tersebut menyediakan 251 layanan dari 26 instansi dengan 21 loket yang tersedia. Dia berharap pelayanan lain seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan kecamatan, dan kelurahan pun secara bertahap bisa bergabung.
 
"Kami mengambil tagline Sak Nggon Sak Kabehane yang berarti satu tempat untuk mengurus semua. MPP ini merupakan wujud collaborative governance, yakni pelayanan terpadu yang terintegrasi antara pelayanan pusat dan daerah, sekaligus pelayanan swasta dalam satu tempat untuk memenuhi semua keperluan masyarakat," terang Bupati.
 
Mahfudz menjamin masyarakat tak perlu lagi repot keluar masuk dinas hanya untuk mengurus satu perizinan yang melibatkan beberapa dinas sebab seluruh perwakilan OPD atau dinas ada di MPP ini.
 
Setelah peresmian, Bupati menjadi saksi nikah untuk pasangan pengantin melangsungkan akad nikah di MPP Kebumen. Pasangan pengantin itu langsung memperoleh dokumen pernikahan seperti buku nikah, KTP, dan KK begitu prosesi akad selesai. 
1579