Siak, Gatra.com - Dalam setahun terakhir, Polisi Resor (Polres) Siak, Provinsi Riau sudah menangkap 181 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan 136 kasus.
Data itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 124 kasus dengan jumlah tersangka 162 orang.
Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Jailani mengatakan, penyalahgunaan narkoba di wilayah berjuluk 'Negeri Istana' ini terus meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas.
"Jumlah tersangka naik 19 orang dibanding 2018, sementara jumlah kasus naik 12 kasus," rinci Jailani kepada Gatra.com, di Siak, Jumat (20/12).
Kasus penyalahgunaan narkoba tadi kata Jailani hampir merata di seluruh kecamatan. Pelakunya didominasi oleh golongan swasta. Sementara pelajar masih terhitung sedikit.
Lebih jauh Jailani merinci, tersangka di golongan swasta ada 35 orang, tersangka wiraswasta 54 orang dan tersangka petani 13 orang.
"Yang naik itu dari golongan buruh, dari 25 orang tahun lalu menjadi 28 orang tersangka. Begitu pula dengan mahasiswa yang sebelumnya 1 orang kini 4 orang, IRT yang sebelumnya 8 orang kini 9 orang, pengangguran yang sebelumnya 9 orang kini 29 orang, sopir sebelumnya 3 orang kini 5 orang. Kalau yang berstatus PNS tetap satu orang. Sama kayak tahun lalu, yang berstatus honor, tahun lalu nihil, saat ini kita tangani 2 orang," katanya.
Ada pun tingkat pendidikan para tersangka tadi rata-rata tamatan sekolah dasar (SD). "48 tersangka tamatan SD. Sementara yang tamatan SMP 67 orang, SMA 65 orang dan S1 1 orang," terangnya.
Lantas jenis norkoba yang paling banyak disita tahun ini adalah sabu 13.146,03 gram, ganja 1.209,87 gram, ekstasi 10.105 butir dan Happy Five 6.000 butir.
"Jumlah yang kita sita naik dibanding 2018, ganja naik 1.146,09 gram, sabu 6.949,46 gram, ekstasi 5.166 butir dan Happy Five 6.000 butir," jelasnya.
Reporter: Sahril Ramadana