Jambi, Gatra.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih mendalami soal pemberhentian sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jambi dilakukan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Diduga melanggar aturan.
"Masih dalam proses klarifikasi," ujar Asisten KSN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Pangihutan Marpaung menjawab pesan dari Gatra.com, Jumat (20/12).
Hal tersebut berdasarkan, Gubernur Jambi diadukan enam orang anak buahnya yang dicopot. Mereka adalah Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
Peristiwa ini berawal, pengajuan surat Gubernur Jambi kepada Ketua KASN dengan Nomor: S-2441/BKD-3.2/VII/2019 tentang permohonan rekomendasi pengisian mutasi dari jabatan ke jabatan yang lain atau roling jabatan melalui uji kompetensi dan job fit ke Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang dikirim pada 24 Juli 2019. Kemudian, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyetujui surat yang dilayangkan Pemprov Jambi perihal permohonan uji kompetensi dan job fit 37 Kepala OPD pada 8 Agustus 2019.
Tertera, pelaksanaan uji kompetensi dan job fit bukan untuk kepentingan penurunan jabatan dan pemberhentian atau non job pejabat. Meski hasilnya telah diketahui dan dinyatakan memenuhi syarat, gubernur kembali mengajukan surat kedua ke Ketua KASN meminta demosi atau turun jabatan dan pemberhentian atau non job terhadap pejabat berdasarkan surat kedua dan disetujui Ketua KASN pada 18 November 2019. Surat nomor B-3964/KASN11/2019 yang dianggap para pelapor tak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Bahkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Husairi saat itu mengaku, tidak pernah menerbitkan Surat Nomor S-4558/BKD-3.2/X/2019 pada 4 November 2019 berisi tentang Rekomendasi Rotasi/Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Jambi yang ditujukan kepada Ketua KASN
"Masih dalam proses Pokja Dudik (Pengaduan dan Penyelidikan)," ujar Asisten Komisioner (Askom) Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni Anwar, belum lama ini.
Nurhasni bilang, selanjutnya pihaknya akan mempelajari dokumen yang diminta KASN ke Pemprov Jambi terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan kepada pejabat yang didemosi atau turun jabatan dan non job atau diberhentikan tersebut.
"Nanti Tim Pemeriksa KASN akan memberikan hasil pemeriksaannya dan dijadikan bahan bagi pimpinan untuk keputusan ini," kata Nurhasni.
Sayangnya sampai berita ini dimuat, Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari belum dapat dikonfirmasi, bahkan pesan singkat dikirim Gatra.com belum di jawab. Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto, mengaku hingga sampai saat ini belum dipanggil KASN soal demosi dan pemberhentian para pejabat tersebut.
"Saya belum ada dipanggil oleh KASN," kata M. Dianto, Jumat (20/12).
Sebelumnya, M. Dianto sebagai Ketua Tim Penilaian Kinerja Pemprov Jambi mengaku sama sekali tak terlibat maupun diikutsertakan dalam proses penilai kinerja pejabat Provinsi Jambi. Hal ini dibuktikan berdasarkan surat pernyataan M. Dianto. M. Dianto tidak pernah menyampaikan usulan pemberhentian dan demosi pejabat yang dilantik Gubernur Jambi pada 25 November lalu di Rumah Dinas Gubernur Jambi.