Home Milenial Universitas dan Yayasan Trisakti Hentikan Konflik 17 Tahun

Universitas dan Yayasan Trisakti Hentikan Konflik 17 Tahun

Jakarta, Gatra.com -  Universitas Trisakti (Usakti) dan Yayasan Trisakti resmi mengakhiri konflik internal yang sudah berlangsung selama 17 tahun. Kedua belah pihak telah resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kesepakatan penyelesaian.

Wakil Rektor I Universitas Trisakti, Asri Nugrahanti mengatakan, berdasarkan deklarasi dan penandatanganan MoU tersebut, konflik dipastikan telah berhenti. Ia mengatakan, melalui rekonsiliasi ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan yang muncul. 

"Juga untuk status kelembagaan Trisakti, apakah PTN-BH atau PTS, untuk permohonan ke Kemendikbud bisa bersama-sama. Kalau dulu kan Usakti memutuskan ini takut digugat yayasan, memutuskan begini Usakti yang menggugat. Dengan adanya rekonsiliasi, semoga semua berjalan dengan baik," ujar Asri saat ditemui di Universitas Trisakti, Jakarta, Jumat (20/12).

Sementara itu, Ketua Yayasan Trisakti, Bimo Prakoso menyambut baik rekonsiliasi yang dilakukan dan disepakati kedua pihak. Ke depannya, Bimo berharap semua permasalahan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.

"Sangat bersyukur 17 tahun akhirnya rekonsiliasi. Tanpa itu, kita enggak bisa maju. Jadi, kita ayolah kita bersatu. [Mengenai] kekurangan, kita selesaikan dengan benar melalui musyawarah mufakat," pungkas Bimo.

Sebelumnya, konflik Usakti dengan Yayasan Trisakti tekah berlangsung sejak 2002. Konflik ini dipicu ketika Rektor Usakti saati itu, Thoby Mutis menyatakan diri sebagai calon tunggal rektor pada 2002. Padahal, sesuai statuta universitas, calon rektor minimal ada tiga orang.

Namun, akhirnya pada putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut bernomor 410K/PDT/2004 yang diperkuat dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 575PK/PDT/2011. MA mengeluarkan amar putusan bahwa Yayasan Trisakti telah dipulihkan haknya sebagai satu-satunya Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah.

942