Jakarta, Gatra.com - Pihak Imigrasi menangkap seorang warga negara asing asal Cina, LI Shun Fang, karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Petugas mengamankan yang bersangkutan pada Kamis malam (19/12).
"Tadi malam memang ada penangkapan. Indikasi pelanggaran keimigrasian," kata Sam Fernando, Kepala Subbagian (Kasubag) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (20/12).
Lebih jauh Sam menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditangkap karena paspornya sudah kadaluarsa serta tidak memiliki izin tiggal di Indonesia. "Paspor expired dan izin tingal tidak ada," kata Sam.
Sedangkan saat dikonfirmasi apakah yang bersangkutan merupakan buronan pihak kepolisian Cina atas dugaan pembobolan bank sekitar Rp100 miliar, Sam mengaku tidak mengetahui soal ini.
"Masalah kejahatan lainnya kita tahu," ujarnya tanpa bersedia menyampaikan posisi LI Shun Fang termasuk soal pemulangan atau deportasi ke negara asalnya.
Sebelumnya, pihak Polsek Tanah Abang, Polresto Jakarta Pusat sempat mengamankan pria asal Negeri Tirai Bambu tersebut setelah kabur dari salah satu apartemen.
"Kami mengamankan orang WNA tersebut karena kabur dari apartemen. Ada orang yang mengamankan WNA tersebut dengan alasan mengingkari masalah bisnis," kata AKBP Lukman, Kapolsek Tanah Abang.
Dikonfirmasi lebih lanjut apakah LI Shun Fang merupakan buronan Interpol atas kasus dugaan tindak pidana perbankan sehinga pihak polisian menangkap yang bersangkutan, Lukman mengatakan, pihaknya masih mendalami. "Makanya kami sedang mendalami cerita yang sebenarnya."