Yogyakarta, Gatra.com - Artidjo Alkostar menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) tersebut dikenal sebagai sosok yang sulit diajak kompromi, tapi ia akan menghadapi tantangan lebih berat di jabatan barunya ini.
Penulis buku biografi Artidjo, 'Alkostar: Sebuah Biografi', Puguh Windrawan mengatakan posisi sebagai anggota Dewas KPK akan menjadi tugas yang tak ringan bagi Artidjo. Tantangannya berbeda jika dibandingkan saat ia menjadi hakim di MA.
"Kalau di MA, dia di balik meja. Kalau kasusnya sudah selesai, dia tidak akan berbicara itu lagi," kata Puguh, saat dihubungi Gatra.com, Jumat (20/12).
Puguh mengatakan peran sebagai Hakim Agung berbeda dengan posisinya di Dewas KPK Kasus korupsi yang ditangani KPK akan lebih kuat menjadi konsumsi publik. "Mau tidak mau juga harus ngomong ke publik," kata Puguh yang juga aktif sebagai peneliti di lembaga riset Hicon Law and Strategic di Yogyakarta.
Puguh mengungkapkan, selama menangani kasus di MA, Artidjo selalu menuntut suatu kasus harus mempunyai bukti kuat. "Misalkan akan eksekusi, kalau buktinya masih sumir dia tidak akan mau," ucapnya.
Sosok Artidjo juga sulit didekati oleh orang lain. Bahkan orang-orang yang dulu dekat dengan pengajar di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, itu bisa dijauhi Artidjo ketika mengajak bicara kasus atau perkara yang sedang ditangani. "Yang bisa dekat dengan dia, meski pengacara tapi tidak akan pernah ngomong kasus," ujar Puguh.
Artidjo juga disebut sosok yang keras dan tidak mudah diajak kompromi. "Dia itu sebagai manusia biasa pasti punya kekurangan, tapi kalau soal kasus dia susah diajak ngobrol, kecuali dia ngomong sendiri," ucapnya.