Jakarta, Gatra.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Jumat (20/12) telah resmi melantik lima orang untuk menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Lima anggota Dewas KPK itu adalah Mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Peneliti LIPI Syamsuddin Haris, Mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, dan Mantan Hakim MK Harjono.
Adapun, Ketua Dewas KPK ditunjuk mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatarongan Panggabean. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas KPK ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2019-2023.
Baca juga: Ini Kelima Sosok Calon Dewas Pengawas KPK
Dewas KPK merupakan lembaga baru dalam tubuh lembaga antirasuah di mana pembentukannya didasari pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Untuk periode pertama, para anggota Dewas KPK itu dipilih langsung Jokowi. Selanjutnya, para pengisi dewan tersebut akan diseleksi tim khusus lalu diserahkan kepada presiden guna mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Pada momen yang sama, Jokowi juga melantik pimpinan KPK periode 2019-2023. Lima pimpinan KPK yang dilantik Jokowi itu adalah Komjen Pol Firli Bahuri (Ketua KPK), Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Kelima pimpinan KPK telah resmi menjabat sesuai dengan Surat keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 112/P tahun 2019 tanggal 21 Okt 2019 dan nomor 129/P tahun 2019 tanggal 2 Desember, tentang pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan tahun 2019-2023.