Batam, Gatra.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Abdul Djalil menyerahkan ribuan lembar sartifikat tanah milik masyarakat di tiga titik kampung tua di Batam, Jumat (20/12).
Masyarakat antusias mendatangi lokasi pembagian lembaran sartifikat tanah itu. "Sesungguhnya tanah itu memang sudah dikelola oleh masyarakat jauh sebelum Batam berkembang seperti sekarang, pemerintah belum bisa menyelesaikan permasalahan kampung tua sepenuhnya, masih dalam proses penyelesaian," kata Sofyan.
Dari 37 titik lokasi yang telah ditetapkan sebagai kampung tua, Sofyan menyebut, sejauh ini pemerintah baru menyelesaikan sartifikat tanah di tiga titik kampung tua itu.
Sebab BPN mengutamakan penyelesaian di lokasi yang tidak bermasalah, seperti sengketa antara pihak tertentu serta kawasan hutan lindung.
"Kementerian sudah menginstruksikan kepada Kepala BPN di Kepri untuk segera menyelesaikan permasalahan kampung tua yang telah menjadi hak masyarakat pesisir Kota Batam," ujarnya.
Kepala BPN Kota Batam Memby Untung kemudian mengatakan, Kampung Tua di Batam sendiri terletak di 37 titik dan memiliki luas sekitar 1000 kilometer persegi. Kampung ini tersebar di penjuru Kota Batam. Untuk data keseluruhan, pihaknya masih berkordinasi dengan instansi terkait.
"Dari jumlah itu, pemerintah daerah sudah melakukan identifikasi dan inventarisasi apakah masuk ke dalam kawasan hutan lindung atau tidak. Mudah-mudahan tahun depan bisa selesai," harapnya.