Home Hukum Tiga Napi Lapas Lhokseumawe Diamankan Karena Miliki Ganja

Tiga Napi Lapas Lhokseumawe Diamankan Karena Miliki Ganja

Banda Aceh, Gatra.com - Tiga narapidana kasus narkoba di Lapas Klas II A Lhokseumawe diamankan polisi atas kasus kepemilikan satu kilogram ganja kering di dalam Lapas yang berada di kawasan Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
 
Ketiga narapidana kasus narkoba ini, diketahui menjalani hukuman di lapas tersebut sejak tahun 2015 dan 2016 lalu dengan masa hukuman yang harus dijalani selama enam hingga tujuh tahun penjara.
 
Ketiga napi yang diamankan yakni Azhari (26) dan Afrizal (35) yang merupakan warga Kota Lhokseumawe serta Adnan (35), warga Kabupaten Aceh Utara.
 
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ferdian Chandra mengatakan, pengungkapan ini berawal saat petugas sipir menyerahkan dua napi yakni Azhari dan Afrizal atas kepemilikan satu kilogram ganja.
 
"Selanjutnya, kita melakukan pengembangan ternyata diketahui ada napi lain yakni Adnan yang terlibat dal peredaran ganja tersebut,"kata Iptu Ferdian, Jumat (20/12/2019).
 
Selain ketiga napi kasus narkoba tersebut, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bal ganja kering yang dibalut dengan lakban cokelat dengan berat satu kilogram serta uang tunai senilai Rp15 ribu dan sebuah handphone yang digunakan untuk memesan ganja dari luar lapas.
 
Ia juga menjelaskan, awalnya petugas sipir Lapas Lhokseumawe melakukan patroli di dalam lapas. Petugas kemudian mengamankan Azhari dan Afrizal karena keduanya diketahui menyimpan dua bal ganja kering yang ditemukan di dalam tong sampah di depan kamar tahanan.
 
"Keduanya langsung diserahkan dan kita terima, kemudian kita lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk kasus ini,"ujar Kasat.
 
Dalam pemeriksaan, diketahui ganja diperoleh dari seseorang bernama panggilan Andro yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. 
 
Ganja itu, lanjut Kasat, dipesan oleh Afrizal via telepon. Setelah ganja dipastikan tersedia, Afrizal pun menjelaskan paket ganja itu harus dilempar lewat pagar lapas.
 
"Setelah dilempar ke dalam Lapas, paket ganja ini kemudian diambil oleh Azhari dan diletakkan dalam tong sampah di depan kamar tahanan nomor 5 C yang merupakan kamar tahanan keduanya," jelas Ferdian.
 
Pengiriman ganja ke dalam Lapas yang dilakukan para narapidana ini, sambung Kasat, diketahui dibantu oleh Adnan. Dimana, peran Adnan sangat penting dalam memantau situasi aman dari anggota piket lapas setempat.
 
"Sehingga Adnan juga kita tangkap, saat ini ketiganya masih kita amankan untuk diproses lanjut dan kasus ini masih dalam pengembangan lanjut,"pungkas Iptu Ferdian Chandra.
237