Jakarta, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika. Barang bukti ini didapatkan oleh BNN dari berbagai pengungkapan kasus.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini antara lain pil PCC sebanyak 1.648.744 butir serta 56,921 gram serbuk PCC. Kemudian ada 2.015 butir pil ekstasi dan ganja dengan berat 57.882,06 gram. Sebelumnya tim BNN telah menyisihkan 398, 29 gram serbuk PCC, pil ekstasi 20 butir, dan 317,94 gram ganja untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Baca Juga: BNNP dan Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba
"Seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan tiga kasus narkotika," ujar Kepala BNN, Komjen Pol. Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (20/12)
Ketiga kasus itu diungkap dalam rentang waktu dari November dan Desember 2019. Pada pengungkapan kasus itu aparat berhasil menangkap sejumlah pelaku di berbagai wilayah.
Barang bukti paling banyak yang diamankan aparat adalah pil PCC yang mencapai hingga jutaan butir. Pil itu didapatkan dari pengungkapan pabrik PCC dengan kedok pabrik sumpit di wilayah Gunung Gese, Kec. Kawalu, Tasikmalaya, Jawa Barat. Selain barang bukti narkotika, BNN juga menyita 5 mesin unit produksi, 1 buah timbangan, dan peralatan pendukung lainnya.
Baca Juga: Kabur Dari Lapas, Napi Ini Ditangkap Edarkan Sabu
"Dari kasus ini 5 orang tersangka berhasil diamankan di sejumlah TKP yang berbeda," kata Heru. Kelima tersangka itu diamankan di Jawa Tengah. Antara lain di kawasan Kebumen dan Cilacap.
Sementara itu, barang bukti berupa sekitar dua ribuan pil ekstasi ditemukan pada sebuah paket yang dikirimkan lewat jasa ekspedisi UPS. Barang itu diketahui datang dari Prancis menuju Indonesia. Setelah diselidiki aparat mengantongi dua nama berinisial JS dan BA yang kini masih buron.
"Paket misterius tersebut ditujukan untuk Bapak Dastam dengan alamat di Kecamatan Rambatan, Padang," ujar Heru.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Tanaman Ganja untuk Pengobatan Kanker
Kasus terakhir adalah pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP DKI Jakarta dengan barang bukti 58 paket ganja dengan berat 58,2 kg. Dari kasus ini satu tersangka berinisial J (24) ditangkap.
"J diamankan saat mengambil paket kiriman asal Medan tersebut di sebuah perusahaan jasa titipan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan," imbuh Heru.
Adapun, para tersangka yang ditangkap telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini terancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.