Home Hukum Komisioner KPU Lampung Disidang Etik Dugaan Penipuan

Komisioner KPU Lampung Disidang Etik Dugaan Penipuan

Bandar Lampung, Gatra.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu salah seorang komisioner KPU Provinsi Lampung Hesti Nur Fathonah, atas laporan dugaan penipuan dalam proses rekrutmen KPU kabupaten/kota tahun 2019,  Kamis, (19/12).

Sidang yang berlangsung di kantor Bawaslu provinsi Lampung tersebut berjalan dengan Majelis sidang yakni Dr Alfitra Salam, Dr Idha Budhiati, serta anggota majelis Nila Nargis dan Muhammad Teguh, dengan agenda sidang yakni mendengarkan klarifikasi dari masing-masing teradu dan pengadu.

Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah yang duduk sebagai teradu, dalam klasifikasinya, mengaku tidak mengetahui sama sekali adanya dugaan jual beli kursi rekrutmen KPU kabupaten/kota se Provinsi Lampung.

Jutrsu Esti merasa bingung namanya dapat terseret dalam permasalahan tersebut.

" Saya hanya merasa diseret-seret dalam masalah ini, tadi dapat di dengar sendiri kan dalam sidang, persidangan ini tidak ada kaitannya dengan saya, peran saya sebagai apa disini? " kata Esti kepada wartawan usai persidangan, Kamis, (19/12).

Esti menyayangkan tudingan terhadap dirinya, begitu pula dengan informasi yang beredar adanya pesan whatsapp yang melibatkan dirinya membicarakan dugaan jual beli kursi dalam rekrutmen, Esti meminta perlu ada pembuktian terlebih dahulu.

Tak hanya itu, Esti juga menyangkal adanya pertemuan dengan pihak pengadu dikamar hotel yakni Gentur Sumedi suami dari Viza Yelisanti Putri mantan calon komisioner KPU Tulangbawang.

Esti menegaskan saat itu tidak sama sekali pembicaraan terkait kelolosan calon komisioner Viza Yelisanti menjadi komisioner KPU Tulangbawang.

" Ketemu saat mau check out, tetapi saya tidak ada pembicaraan apapun terkait kelolosan,” ungkapnya.

Sementara pihak pengadu Gentur Sumedi mengatakan sangat menyayangkan pengakuan teradu yang menyangkal adanya pertemuan antara dirinya, teradu dan Lilis Pujianti yang disebut teradu sebagai perantara yang menerima uang.

" Sangat disayangkan pengakuan saudara teradu, tidak mengakui pertemuan kami bertiga di kamar 7010 di Swissbel Hotel " bebernya.

Senada dengan Gentur, direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan yang mendampingi pihak pengadu mengatakan pada persidangan ini yang dipermasalahkan adalah persoalan etik.

"Kita optimis sejak awal yang dipermasalahkan adalah soal pelanggaran kode etik, saudara Esti juga mengakui bahwa dia berada di kamar 7010, jadi dalam sidang ini tidak terlalu sulit membuktikan, soal dia mengingkari adanya pertemuan itu hak dia, tetapi kita akan membuktikan secara logik hukum " jelasnya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan untuk kedua kalinya dikarenakan belum cukup bukti, dijadwalkan pada sidang selanjutnya Majelis akan menghadirkan KPU Provinsi dan juga saudara Lilis Pujianti.

Sebelumnya kasus dugaan penipuan dan politik uang dalam proses rekrutmen calon komisioner KPU Kabupaten/ Kota di Lampung mencuat menjadi pemberitaan media diawali dengan laporan pihak pengadu Gentur Sumedi kepada Esti Nur Fatonah Anggota komisioner KPU Provinsi Lampung.

Permasalahan tersebut juga melibatkan seorang calon anggota komisioner KPU Kabupaten Pesawaran yakni Lilis Pujianti yang dituding sanggup mengurus proses seleksi komisioner hingga menjadi terpilih.

287