New York, Gatra.com - Kejaksaan Agung New York telah menyelesaikan penyelidikan terhadap Starbucks Corp karena kasus kebijakan cuti sakit ilegalnya.
Dikutip reuters, dari penyelidikan yang resmi selesai pada Kamis (19/12) itu, diputuskan bahwa Starbucks harus membayar ganti rugi sebanyak US$176.000 kepada para karyawannya dan menerima pengawasan secara ketat dari Kejaksaan. Tidak hanya itu, mereka juga harus mengubah kebijakan cutinya, agar sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kejaksaan juga meminta mereka untuk memasang poster tentang hukum kebijakan cuti sakit, di semua ritel di seluruh New York. Starbucks harus menjelaskan dengan jelas kebijakan cuti sakitnya kepada lebih dari 8.000 karyawan New York City, dan merinci kepatuhannya dalam waktu enam bulan kepada regulator.
Hukuman Starbucks diumumkan oleh Jaksa Agung New York Letitia James, Walikota New York City Bill De Blasio dan komisaris urusan konsumen kota, Lorelei Salas, di hari yang sama.
Sebelumnya, Starbucks telah dituntut karena menerapkan kebijakan cuti sakit ilegal dan melanggar Undang-Undang Earned Safe and Sick Time Act New York City dari April 2014 hingga Februari 2016. Dalam kebijakannya, toko ritel penjual kopi itu meminta karyawannya yang mengajukan cuti sakit untuk mencari pengganti sementara.
Jika tidak mematuhi, karyawan tersebut dapat saja diganjar dengan sanksi pendisiplinan hingga pemutusan hubungan kerja.
Bahkan, pada Januari 2018, Starbucks mengadopsi kebijakan nasional yang memberi karyawan satu jam cuti sakit untuk setiap 30 jam kerja. Itu sama dengan sekitar tujuh atau delapan hari setahun untuk karyawan penuh waktu.
"Saya yakin dengan langkah-langkah yang telah diambil Starbucks untuk memperbaiki tindakan mereka," kata James dalam sebuah pernyataan.