Home Ekonomi Dalam Setahun Bea Cukai Denpasar Tindak 547 Kasus

Dalam Setahun Bea Cukai Denpasar Tindak 547 Kasus

Badung, Gatra.com-Bea Cukai Denpasar telah berhasil melakukan penindakan juga. sebanyak 547 kasus sepanjang 2019. Adapun beberapa penindakan yang dilakukan seperti adanya pelanggaran di bidang cukai dengan jumlah penindakan sebanyak 161 kasus.

Sebanyak 110 kasus di antaranya merupakan penindakan hasil tembakau ilegal dengan total barang bukti sejumlah 963.691 batang bernilai Rp963.691.000.

"Dari keseluruhan penindakan Hasil Tembakau ini, estimasi kerugian negara tercatat sebesar Rp 356.565.670. Modus yang dilakukan adalah menjual rokok tanpa dilekati pita cukai. Telah dilakukan tiga kali penyidikan pada tahun 2019 dan telah dinyatakan lengkap (P-21) untuk diajukan ke pengadilan," ucap Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Rabu,(18/12) (Kemarin) di Tuban, Kabupaten Badung, Bali.

Selanjutnya, adanya pelanggaran di bidang cukai terhadap upaya peredaran MMEA ilegal dengan jumlah tegahan sebanyak 30 kasus dengan barang bukti sebanyak 30.104 botol atau 22.576 liter dengan nilai Rp 698.840.250.

Potensi kerugian negara atas upaya peredaran MMEA illegal ini adalah sebesar Rp 345.081.490,-. Dengan modus pelanggaran dilakukan menjual MMEA dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menjual MMEA tanpa dilengkapi dengan izin atau tidak memiliki NPPBKC.

Adapun penindakan ketiga atas adanya pelanggaran di bidang cukai adalah penindakan atas Liquid Vape (HPTL) dengan jumlah penindakan sebanyak 21 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 4.095 botol atau 245,57 liter dengan nilai Rp 274.501.740,-.

Potensi kerugian negara atas adanya pelanggaran ini adalah sebesar Rp 156.465.992,-. Sembari Dia menambah, adapunmodus pelanggaran dilakukan, adalah menjual liquid vape tanpa dilekati pita cukai secara online. 

99