Home Politik Perda 0 Persen Alkohol Bakal Digodok di Pati

Perda 0 Persen Alkohol Bakal Digodok di Pati

Pati, Gatra.com - Upaya memusnahkan akar utama kejahatan, kalangan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Pati dalam waktu dekat ini, bakal menggodok peraturan daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (Mihol). 
 
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menilai, Perda nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras (Miras) sudah tidak lagi relevan. Sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya bakal mengundang pihak terkait untuk melangsugkan public hearing
 
"Kita rencananya akan 0 persen [alkohol] untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat Kabupaten Pati," ujarnya kepada Gatra.com selepas Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2019 di kompleks Joyo Kusumo Pati, Kamis (19/12). 
 
Public Hearing Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol ini sendiri, bakal dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Senin (23/12) depan. 
 
Hanya saja untuk hasilnya, pihaknya masih menunggu keputusan antara legislatif dan eksekutif dalam raperda itu nantinya.
 
"Kemudian legislatif itu kan terdiri dari multi partai tidak hanya PDI Perjuangan, tetapi ada beberapa partai. Tergantung hasilnya nanti gimana, kita tunggu di tingkat Pansus atau di tahapan berikutnya ketika kita membuat satu produk hukum daerah," ujar Ali. 
 
Sementara itu, Bupati Pati, Haryanto menyebut, mihol merupakan sumber utama kejahatan semisal tawuran, perkelahian atau penganiayaan di Kabupaten Pati. 
 
Apalagi menjelang liburan hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta Pilkades serentak, dikhawatirkan adanya mihol berdampak negatif. 
 
"Jadi saya ucapkan terimaksih, sehingga ke depan bisa lebih tuntas dan betul-betul bisa tertangani dengan benar, sampai tidak ada lagi yang main-main dengan miras," paparnya. 
 
Meski sudah ada Perda nomor 22 tahun 2002 tentang Miras, Haryanto menyebut, masih ada saja mihol yang beredar memiliki kadar alkohol lebih dari 0,5 atau melebih batas maksimal dalam perda tersebut. 
 
"Kita sudah ada perdanya untuk miras dengan kadar maskimal 0,5 alkohol. Kalau yang dimusnahkan ini kan jelas lebih dari 0,5 itu saja penggunaannya di tempat-tempat yang sudah ditentukan jadi tidak boleh berjulan di tempat yang bukan seharusnya," ujarnya. 
 
Dalam pandangan yang berbeda, Kapolres Pati, AKBP Bambang Yudhantara Salamun menyebut, telah memusnahkan 5.172 botol mihol berbagai jenis selama dua pekan kepemimpinannya. 
 
"Selama dua minggu terakhir ini saya menjabat sebagai kapolres, saya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait itu," jelasnya selepas Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2019.
312