Home Hukum Polresta Banda Aceh Musnakan Sabu

Polresta Banda Aceh Musnakan Sabu

Banda Aceh, Gatra.com - Polresta Banda Aceh memusnahkan sabu sebanyak 439  gram lebih yang dilakukan dengan cara diblender menggunakan campuran alkohol.

Barang haram yang dimusnakan tersebut merupakan sabu yang diamankan beberapa waktu lalu saat akan diselundupkan ke Jakarta melalui penerbangan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, Narkotika jenis sabu yang dimusnakan tersebut merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan pihaknya pada pada 26 Oktober lalu.

Dalam penggagalan upaya penyelundupan sabu tersebut, kata Trisno, polisi mengamankan empat tersangka yakni MZ (31) dan MR (43), warga Bireuen serta DD (40), warga Cikarang, Jawa Barat dan MS (31), warga Banda Aceh.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebungkus sabu seberat 147,99 gram dari tersangka MZ, dua bungkus sabu seberat 120,84 gram dari tersangka MR, dua bungkus sabu seberat 80,90 gram dari tersangka DD serta empat bungkus sabu seberat 134,84 gram dari tersangka MS dan sebuah timbangan digital.

"Para tersangka awalnya diamankan petugas Avseq bandara di pintu masuk, ini karena petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku. Saat digeledah, ditemukanlah barang haram itu yang disembunyikan dalam sepatu yang dikenakan pelaku," ujar Kapolresta Banda Aceh ini, Kamis (19/12).

Tak hanya dalam sepatu, jelas Kapolresta, paket sabu itu juga disembunyikan para tersangka lain di dalam saku celana. Bahkan, salah satu paket sabu sempat terbang ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno Hatta meski tersangka diamankan.

"Petugas terpaksa menjemput barang bukti kesana, barang bukit itu diselipkan salah satu pelaku di kursi pesawat," ungkap Trisno yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadhan.

Kepada penyidik, keempat tersangka mengaku akan diupah sebesar Rp 10 juta per ons-nya bila paket asal Samalanga yang dibawa ini sampai di Jakarta. 

Dalam kasus ini, polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial AM dan WK yang diduga sebagai pemilik dan bandar besar barang haram itu.

"Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Trisno.

46

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR