Home Hukum 3 Temenggung Sambut Kepulangan 5 Orang Suku Anak Dalam

3 Temenggung Sambut Kepulangan 5 Orang Suku Anak Dalam

Tebo, Gatra.com - Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis hukuman 5 bulan penjara terhadap 5 orang warga Suku Anak Dalam (SAD) yakni Suni, Batilas, Bujang Putih, Nyadang dan Batunda.

Kelima orang SAD tersebut dinyatakan bersalah. Mereka bersama kelompok tani Serikat Mandiri Batanghari (SMB) terlibat aksi penyerangan anggota Patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Juli 2019 lalu di Distrik VIII PT WKS Kabupaten Batanghari, Jambi.

Setelah menjalani hukuman, Selasa (17/12) kemarin kelima orang SAD ini dinyatakan bebas dan dipulangkan ke kelompok mereka.

Hari itu juga, Ketua dan Pengurus Yayasan Orang Rimbo Kito (Orik) langsung menjemput mereka di Mako Polda Jambi. Kelimanya dipulangkan ke Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.

Kepulangan 5 orang warga SAD ini disambut langsung oleh tiga orang Temenggung SAD yakni Temenggung Apung, Temenggung Tupang Besak dan Temenggung Bujang.

Sekitar pukul 02.20 WIB, kelima orang SAD ini tiba di rumah Temenggung Apung di Simpang Stop Desa Muara Kilis Kacamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.

Tidak hanya para Temenggung, tampak juga keluar dan sejumlah warga menyambut kedatangan lima orang warga SAD tersebut. Tampak tangis bahagia menyambut kkepulangan mereka. "Alhamdulillah, mereka sudah berkumpul kembali dengan keluarganya," kata Ketua Orik, Ahmad Firdaus, Kamis (19/12).

Sebelumnya, kata Firdaus, ada 11 orang warga SAD yang terlibat pada aksi penyerangan anggota Patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Juli 2019 lalu. Sebanyak 6 orang terlebih dahulu dibebaskan setelan menjalani hukuman 4 bulan 20 hari.

540