Home Hukum Bea Cukai Ngurah Rai Lakukan 1179 Penindakan Selama 2019

Bea Cukai Ngurah Rai Lakukan 1179 Penindakan Selama 2019

Badung,Gatra.com - Sepanjang 2019 pencegahan atas selundupan sediaan Narkotika Bali yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai total telah mencapai 1.179 penindakan.

Sebagian besar didominasi dengan pencegahan atas upaya penyelundupan NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor) ke wilayah Republik Indonesia, khususnya Bali, diikuti dengan penegahan atas masuknya (BKC Barang Kena Cukai) illegal dan penindakan terhadap barang yang belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan. Hal tersebut disampaikan Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Rabu,(18/12) di Tuban, Kabupaten Badung, Bali.

"Penindakan tersebut dilakukan terhadap barang kiriman internasional menggunakan Perusahaan Jasa Titipan dan Pos serta masuk dan atau keluarnya barang melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai," katanya.

Kinerja atas pengawasan dan pelayanan sepanjang 2019, khususnya di wilayah provinsi Bali, dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Denpasar. Yang dalam hal tersebut telah berhasil melakukan penindakan sejumlah 2.172, jika dengan nilai kerugian negara berhasil diselamatkan sebesar Rp 1,4 Milyar.

"Terkait penindakan dilakukan atas upaya penyelundupan NPP, BKC ilegal, dan barang-barang lainnya yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan,"tutupnya. 

56