Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyebut berdasarkan data penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) di bidang obat oleh BPOM pada tahun 2019, produk obat asal Indonesia telah diekspor ke 48 negara di seluruh dunia.
"Jumlah yang diekspor sebanyak 1.001 produk, yang dihasilkan oleh 58 industri farmasi di Indonesia," ujar Penny, Jakarta, Kamis (19/12).
Penny mengatakan tidak hanya industri besar, BPOM juga terus melakukan pendampingan dan fasilitas kepada usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Dalam catatan BPOM, hingga November tahun 2019, BPOM telah melakukan pendampingan penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) bagi 165 UMKM. Pada periode yang sama, BPOM juga telah memberikan sertifikat CPKB kepada 179 UMKM kosmetik.
Untuk penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) bertahap, BPOM telah melakukan pendampingan kepada 103 UMKM obat tradisional. Pada periode yang sama pula BPOM telah memberikan sertifikat CPOTB kepada 204 UMKM.
Penny mengatakan, di sektor pangan, pendampingan penerapan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sepanjang 2016 hingga 2019 telah dilakukan pada 484 sarana UMKM pangan oleh BPOM. Hingga 2019 BPOM telah menerbitkan 1544 nomor izin edar (NIE) pangan olahan produk UMKM.
Penny menyatakan BPOM, telah melakukan upaya dan inovasi dalam percepatan perizinan obat dan makanan melalui deregulasi, simplifikasi proses bisnis, dan penggunaan teknologi informasi.
Selain itu juga mempersingkat timeline registrasi obat untuk memberikan kemudahan berusaha dan mempercepat akses obat kepada masyarakat.
"Perizinan terkait sarana pembuatan obat, integrasi sertifikasi CPOB secara online sejak tahun 2018, telah mempersingkat dan memproses dari 84 hari kerja menjadi 35 hari kerja," ujar Penny.