Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut saat ini terdapat isu intoleran di empat kabupaten Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
"Jelas yang nyata dan sedang viral sekarang tentang pelarangan ibadah natal itu di empat kabupaten di Sumbar. Ini kami juga sedang menangani," katanya di Jakarta, Kamis (19/12).
Menurutnya, terdapat beberapa aduan pada Komnas HAM terkait kasus pelarangan perayaan natal di beberapa daerah. Sayangnya, Komnas HAM masih belum mengumpulkan data terkait wilayah-wilayah yang menerapkan kebijakan yang dianggap intoleran ini.
"Pelarangannya itu dari pemerintah yang mengatasnamakan kesepakatan bersama. Jadi kemudian membatasi perayaan natal. Boleh merayakan natal di rumah masing-masing. Tetapi untuk berkumpul tidak boleh. Alasannya dikhawatirkan nanti massa dari luar daerah datang, nyanyi-nyanyi, menimbulkan keramaian, dan itu bisa disalahpahami, begitu," jelas Beka.
Padahal, hal ini sama sekali tidak perlu menjadi kekhawatiran masyarakat. Bahkan, Beka menyebut seharusnya pemerintah dan aparat keamanan bisa memberikan fasilitas perayaan natal pada umat Kristiani.
"Misalnya bupati bisa saja meminjamkan fasilitas publik seperti aula kantor dinas untuk jadi tempat perayaan natal. Jadi enggak perlu di rumah, atau aula Polres misalnya, jadikan saja tempat perayaan natal. Itu jauh lebih bermartabat dibandingkan melarang. Itulah yang kita harapkan," pungkasnya.