Batam, Gatra.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp7,3 Miliar, Kamis (19/12) di Batam.
Tak kurang dari 7 juta batang rokok dibakar dan ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) dilindas pakai alat berat.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata mengatakan, BMN yang dimusnahkan itu hasil penindakan dari 2017-2019 yang administrasinya sudah beres dan sudah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
"BMN yang dimusnahkan adalah barang yang tidak bisa dipakai lagi, rusak dan tidak bisa dihibahkan kepada masyarakat atau instansi lain. Lantaran itulah kemudian, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, wajib dimusnahkan," katanya kepada Gatra.com, disela kegiatan pemusnahan.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan tadi antara lain; tembakau dari berbagai jenis dan merek sebanyak 7.983.382 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 1.536 botol dan 456 kaleng, Alat Komunikasi 2.429 pices dan aksesoris handphone sebanyak 848 pcs. Ada juga alat kesehatan dari berbagai jenis dan merk sebanyak 3.802 pices.
"Kemudian ada juga 439 koper ballpress. Jadi setelah diklasifikasikan semua, total nilai barang tegahan itu sekitar Rp7,3 miliar, dengan estimasi kerugian negara Rp2,5 miliar," terangnya.