Jakarta, Gatra.com - Pimpinan KPK dan Biro Hukum KPK memberikan usulan revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Pemerintah melalui Presiden dan DPR RI.
"Kami sebetulnya melihat jauh yang lebih penting revisi UU Tipikor dibanding UU KPK. UU Tipikor kita kritik karenna belum selaras dengan UNCAC (United Nations Convention Agains Corrution) yang kemudian sudah dideklarasikan sama PBB, kita ratifikasi tapi belum kita terapkan di UU yang berlaku," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (19/12).
Menurut Agus banyak negara yang menerapkan itu hasilnya bagus karena sudah menerapkan secara konsisten terutama UU Tipikor di sektor swasta.
"Selain sektor swasta kita juga usulkan trading influence itu sangat penting. Kemudian definisi pejabat publik bukan hanya penyelenggara negara. Jadi penyelenggara negara yang dimaksud itu siapa," jelas Agus.
Agus menambahkan dengan Undang-Undang yang mengelola itu sejak dini masyarakat akan punya koridor jelas karena nanti pendidikan dan pelayanan publik mengikutinya.
"Ini sangat penting bagi perjalanan bangsa waktu yang akan datang. Mari kita kawal kemudian usulan ini bisa diterima oleh teman-teman di Pemerintah. Kementerian KumHAM dan Pak Presiden bisa lihat usulan ini secara jernih," pungkasnya.
Nampak dalam diskusi terbuka Menggagas Perubahan UU Tipikor Hasil Kajian dan Draf Usulan tersebut, selain Ketua KPK Agus Rahardjo hadir juga Wakil Ketua KPK Laode M.Syarif, perwakilan akademisi penyusun draf UU Tipikor yang juga Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, serta Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang