Home Hukum Ini Sistem Pemilihan Ketum Peradi Juniver

Ini Sistem Pemilihan Ketum Peradi Juniver

Jakarta, Gatra.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Juniver Girsang akan menggunakan sistem pemilihan langsung (one person one vote) untuk memilih ketua umum (Ketum) Peradi mendatang.

Ketua Umum Peradi, Juniver Girsang, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12), menyampaikan, sistem pemilihan langsung ini disepakati dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Muaslub) di Jakarta yang dihadiri ratusan advokat dari 43 DPC se-Indonesia.

Menurut Juniver, semua delegasi dalam Munaslub ini, sepakat untuk melaksanakan amanat Munas I di Pontanak pada 30 April 2010 lalu yakni mengubah Anggaran Dasar (AD) untuk memilih ketum secara langsung (one person one vote).

Perubahan AD ini, lanjut Juniver, maka pada tahun 2020, sekitar 20 ribu advokat di seluruh Tanah Air dapat menggunakan haknya untuk memilih calon ketum Peradi. Pemilihan langsung menghilangkan kebiasaan bahwa kepengurusan hanya dikuasai oleh kelompok tertentu.

"Dengan terlaksana pemilihan langsung Ketua Umum maka polemik permasalahan yang timbul di setiap Munas Peradi dikuasai oleh sekelompok tertentu tidak akan terjadi lagi," ujar Juniver.

Menurutnya, rekayasa maupun intrik sulit dilakukan karena setiap anggota Peradi memiliki hak untuk memilih secara langsung. Setelah Munaslub Rabu (18/12), penentu kemajuan organisasi Peradi langsung di tangan setiap anggotanya.

"Dengan adanya pemilihan langsung ini kami yakin dan percaya Peradi menjadi milik dari semua," ujar Juniver.

Sementara itu, Aziun Ansari, Ketua DPC Pekanbaru yang hadir dalam Munaslub, menegaskan bahwa pemilihan Ketum secara langsung adalah kerinduan advokat di daerah

Perubahan Anggaran Dasar akan mencegah cara pemilihan Ketum Peradi esek-esek; pemilihan dari kamar ke kamar tidak akan terulang lagi.

366

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR