Tebingtinggi, Gatra.com - Upah Minimum Kota (UMK) Tebingtinggi tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.537.885,72. Para pengusaha dan sejumlah perusahaan diminta untuk mematuhi ketentuan UMK.
Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, penetapan ini sebelumnya sudah melalui proses panjang. Bahkan berbagai elemen juga turut andil dalam penetapan ini sebelum menjadi keputusan Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
"Saya meminta agar para pengusaha menanggung hak-hak para buruh. Jangan sampai ada buruh yang tidak terlindungi kesehatan dan keselamatan kerjanya," tegas Umar saat temu pers di Aula Disnaker Jalan Gn Leuser Kota Tebingtinggi, Rabu (18/12).
Disampaikanya, kepada seluruh pengusaha untuk mematuhi ketentuan soal UMK tahun 2020. Penetapanya dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/735/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Tebingtinggi.
Ditambahakanya, penetapan ini akan berlaku kepada seluruh pengusaha. Dan diharapkan tidak ada lagi pengusaha yang diluar dari ketentuan pengupahan sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumut tersebut. "Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang," ucapnya.
Hadir dalam temu pers, Wakil Ketua Apindo Zainal Arifin Tambunan, Ketua SPSI Ibrahim, Ketua SBSI B Gultom, Kabag Ekbang, Kabag Humas PP, Kepala Cabang BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja.