Siantar, Gatra.com - Upah Minimun Kota (UMK) Kota Sintar, Sumatera Utara (Sumut) pada 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.501.519. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Nomor 188.44/728/KPTS/2019 Tertanggal 20 November 2019 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar Lukas Barus menjelaskan, dalam konsideran keputusan Gubernur perihal menimbang poin C bahwa Gubernur Sumut Menetapkan UMK berdasar Surat Walikota Siantar Nomor 560/6877/XI/2019 tanggal 14 November 2019 Perihal Usulan UMK Kota Pematangsiantar Tahun 2020.
"Penetapan itu juga sesuai saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara No 01/SPUMK-DEPEDASU/2019 Tanggal 15 November 2019 mengenai rekomendasi Bupati/Walikota mengenai upah minimum Kab/Kota Tahun 2020," terang Lukas.
Disebutkannya, UMK Siantar sebagaimana dimaksud merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (Nol) tahun sampai dengan 1 Tahun.
Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah. Hal ini, kata dia, diatur didalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku diperusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017.
Lukas menyampaikan, dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, Maka Keputusan tentang UMK tahun 2019 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
"Pengusulan UMK telah terlebih dahulu dilakukan Rapat Bersama Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari Unsur Akademisi, Serikat Pekerja/Buruh, Asosiasi Pengusaha, dan lainya," pungkas Lukas.