Jakarta, Gatra.com - Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih terus dikaji. Dalam prosesnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menginginkan agar amendemen mencakup juga soal peranan DPD.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPD RI, Sultan Najamudin. Menurutnya, dalam amendemen terbatas ini, DPD dilibatkan dalam prosesnya, ia pun berharap nantinya DPD dapat peran atau kewenangan lebih.
"Di situ juga nanti kira-kira kalau bicara tentang apa yang diinginkan karena ini memang penataan negara yang sudah makin hari makin bagus ya DPD juga pasti minta, minta menjadi bagian yang nanti diberikan peluang untuk kewenangan lembaga itu ditambah," ujar Sultan saat diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema 'Refleksi Akhir Tahun MPR 2019', di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/12).
Sultan berpendapat, Indonesia sudah dalam porsi yang tepat dalam ketatanegaraannya. Untuk itu, DPD yang hadir saat reformasi berharap bisa bekerja secara maksimal dan seimbang.
"Kalau kami bicara itu bagaimana memang sistem ketatanegaran menata negara ini betul-betul dengan tepat, dengan baik sehingga ya kalau lembaga-lembaga tinggi negara atau lembaga negara itu, memang sudah dihadirkan dia memang harus mempunyai posisi yang tepat dan seimbang," paparnya.
Namun, ia juga tidak ingin masyarakat berpikir nantinya DPD akan seperti senat di Amerika yang memiliki kuasa lebih, ia tidak ingin seperti itu. Ia menerangkan Indonesia harus menyelaraskan dengan lembaga-lembaga tinggi yang ada.
"Tapi jangan juga berpikir mungkin temen-temen DPR , bahwa DPD itu meminta wewenang dan yang lebih atau DPD itu mau disamakan dengan sistem bikameral di Amerika yang sangat strong, House of senat, House of kongres, itu sih mungkin rujukan boleh, tapi kita harus betul-betul menyesuaikan bahwa ini di negara kita," bebernya.