Jakarta, Gatra.com - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus sanggup menutupi selisih biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang dikumpulkan dari jamaah, dengan total biaya aktual per jamaah.
Wapres mencatat pada tahun 2019 dari total biaya haji sebesar Rp70,6 juta per jamaah, 50 persen diantaranya harus ditutupi dengan bantuan atau subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Pada tahun 2020 dari total perkiraan biaya haji sebesar Rp73,2 juta per jamaah, subsidi dari nilai manfaat akan meningkat menjadi 51,8 persen.
"Angka ini diperkirakan akan meningkat tiap tahunnya akibat inflasi dan fluktuasi nilai tukar," kata Wapres saat membuka Rapat Kerja BPKH Tahun 2019, di Istana Wapres Jl. Medan Merdeka Selatan Jakarta, Rabu (18/12).
Wapres melihat hanya ada solusi untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan perjalanan haji, diantaranya yaitu yang pertama, mendorong BPKH agar lebih progresif dalam melakukan optimalisasi penempatan dan investasi agar mendapat nilai manfaat secara optimal dan aman.
Yang kedua, lanjut Wapres, perlu meninjau kembali BPIH atau beban jamaah per orang dan disesuaikan secara relatif dengan total biaya haji aktual per jamaah.
"Solusi pertama, tentu bisa langsung dilaksanakan oleh BPKH. Tetapi solusi kedua untuk menyesuaikan beban Jemaah per orang tentu perlu tahapan lebih lanjut. Saya mengharapkan agar, Kementerian Agama dan BPKH dapat melakukan perhitungan secara cermat terkait dengan solusi ini," pesan Wapres.
Selain itu, kata Wapres, perlu memberikan edukasi kepada umat Islam, bahwa ibadah haji adalah wajib jika mampu.
"Karena ibadah haji adalah ibadah yang mahal secara finansial serta membutuhkan fisik yang prima, dan kesiapan psikologis untuk menjalankannya," terangnya.
Wapres berharap ada peningkatan pelayanan penyelenggaraaan ibadah haji lebih baik di tahun mendatang. Untuk itu di perlukan kerjasama yang baik antara BPKH dan Kementerian Agama.
"Terkait dengan pembagian tugas antara BPKH dalam melakukan pengelolaan keuangan haji serta Kementerian Agama dalam penyelenggaraaan ibadah haji, saya mengharapkan agar sinergi kerjasama untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan ibadah haji dapat terus ditingkatkan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu melaporkan bahwa penyelenggaaan Rapat Kerja BPKH ke-2 Tahun 2019 kali ini dalam upaya meningkatkan sinergi kelembagaan BPKH dengan Pemerintah.
Menurutnya dalam rangka meningkatkan investasi harus melalui sinergi. Keberhasilan investasi dilandasi oleh kepercayaan. Hal itu sesuai dengan visi BPKH menjadi lembaga pengelola keuangan terpercaya yang memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam di Indonesia.
“Tahun ini BPKH mencapai angka tertinggi sekitar 700 ribu jiwa. Tahun depan kami berharap mempertahankannya atau kalau bisa ditingkatkan. Semakin banyak jamaah yang mendaftar, semakin besar tanggung jawab yang kami emban dalam pengelolaan jamaah haji sekaligus semakin tinggi kepercayaan yang diamanatkan kepada kami," katanya.
Anggito juga menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Badan Pengelolaan Ibadah Haji (BPIH), dan investasi langsung sebagai manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan haji, yaitu jumlah kuota haji Indonesia di tahun 2020 adalah 221 000 jemaah haji, dengan persentasi kuota jamaah haji reguler 204 000 dan haji khusus 17 ribu.
“Kami juga akan menambah kuota cadangan haji menjadi 10 persen, dan juga berharap tidak ada tambahan biaya haji meski tahun depan pengurusan visa dikenakan biaya, serta peningkatan pelayanan Fast track saat pemulangan jamaah haji karena sangat membantu. Selain itu kita akan menggunakan bandara Kertajati untuk pemberangkatan haji tahun 2020," ujarnya.