Home Hukum Polisi Tangkap Pemalsu Dokumen Negara di Perawang

Polisi Tangkap Pemalsu Dokumen Negara di Perawang

Siak, Gatra.com - Syafrizal tak berkutik saat ditangkap personel Polsek Tualang setelah kedapatan melakoni pemalsuan dokumen negara berupa SIM, KTP hingga Ijazah.

Lelaki 28 tahun asal Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau ini mengaku sudah melakukan pemalsuan dokumen itu sejak dua tahun terakhir.

Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Ikhsan mengatakan, Syafrizal ditangkap di warung internet (Warnet) miliknya, di kawasan jalan A.R. Hakim, Kelurahan Perawang, pada Senin (4/12) pekan lalu.

"Saat ditangkap, barang bukti KTP, Ijazah dan SIM palsu ditemukan di dalam laci meja operator warnet. Pelaku melakukan itu atas permintaan. Bahan yang digunakan bukan kertas original," kata Ikhsan kepada Gatra.com, Rabu (18/12).

Adapun tarif yang dibikin Syafrizal untuk setiap orderan kata Ikhsan bervariasi. Kalau KTP dibanderol sekitar Rp50 ribu, SIM Rp100 ribu. Kalau ijazah, tergantung tingkatan.

"Kalau ijazah SD dan SMP masih dikisaran ratusan ribu. Sementara SMA/SMK, menyentuh angka Rp1 juta lebih," urai Ikhsan.

Sebetulnya kata Ikhsan, penangkapan Syafrizal ini tidak terencana. Bermula saat anggota Unit Lantas Polsek Tualang melakukan penertiban arus lalu lintas di Simpang KPR I, KM 5 Perawang.

Saat itu ada Bus karyawan PT JPI tujuan jalan Raya KM 8 Perawang dihentikan petugas lantaran sopir tidak memakai sabuk pengaman.

"Petugas menanyakan SIM si sopir. Lalu sopir atas nama Ari Media (29) itu memperlihatkan SIM B1 Umum miliknya. Pas di cek, SIM tadi tidak sama dengan SIM yang diterbitkan pihak kepolisan pada umumya," kata Ikhsan.

Warga Kelurahan Perawang tadi pun diperiksa petugas. Dari hasil interogasi, Ari mengaku bahwa SIM tadi dipesan dari Syafrizal.

"Kasus ini masih kita kembangkan. Sebab, masih banyak dokumen negara yang dibuat si pelaku belum kita temukan," kata Ikhsan.

Karena terbukti memalsukan dokumen negara, Syafrizal disangkakan Pasal 264 Ayat 1 Tentang Pemalsuan Dokumen Negara dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.


Reporter: Sahril Ramadana

 

2113