Jakarta, Gatra.com - Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya pasca kerusuhan saat penggusuran lahan di Tamansari, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Dari 62 anggota yang diperiksa, ada 2 diantaranya diduga melakukan pelanggaran disiplin saat pengamanan dalam penggusuran rumah tersebut.
"Pangkatnya level Brigadir," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adisaputra di Mabes Polri, Rabu (18/12).
Asep belum mau menyebut identitas kedua anggota tersebut. Namun kedua anggota tersebut merupakan pelaksana di lapangan saat bertugas.
Asep juga enggan menjelaskan secara rinci pelanggaran apa yang diduga dilakukan oleh dua anggota tersebut. Asep hanya menyebut pelanggaran disiplin, dan itu pun masih perlu dikonfirmasi kepada para saksi lagi.
"Mungkin dia terlibat peristiwa melayani masyarakat tidak simpatik, yang seharusnya dilakukan dengan baik tapi tidak dan mengakibatkan ada kekecewaan," katanya.
Soal sanksi yang akan dijatuhkan keduanya, Asep juga belum mau berandai-andai. Menurutnya sanki akan diketahui setelah yang bersangkutan menjalani sidang kode etik displin.
"Akan disidang dulu. Kita tidak bisa prediksi (sanksinya) karena ada beberapa jenis hukuman; ditempatkan ditempat tertentu selama 21 hari, ditunda naik pangkat. Tentunya tunggu hasil sidang jenis pelanggarannya," ujarnya.