Balikpapan, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan tidak boleh ada larangan bagi pemeluk agama Kristen dan Katolik untuk merayakan Natal.
Kata Jokowi, kebebasan beragama warga negara dijamin negara. Hal itu termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2. "Sudah jelas, tegas, di konstitusi kita. Tegas konstitusi kita menjamin (warga negara) memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Tidak ada yang perlu diragukan untuk itu," kata Jokowi di Balikpapan, Rabu (18/12).
Pernyataan ini menanggapi adanya larangan merayakan Natal di sejumlah daerah. Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya di Provinsi Sumatera Barat melarang adanya perayaan natal di daerahnya.
Padahal, dalam rapat terbatas persiapan natal dan tahun baru 2020 pekan lalu, Kapolri Idham Azis melaporkan penanganan keamanan kepada Presiden Jokowi. Polri siap memberikan rasa aman kepada mereka yang merayakan natal dan tahun baru, termasuk hal yang berkaitan dengan ancaman.
"Termasuk kalau ada sweeping atau aksi tolak peribadatan dan lain-lain, konflik SARA dan tawuran tadi, dilaporkan oleh Kapolri akan ambil tindakan tegas terhadap hal seperti itu," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung kali itu.
"Presiden minta kepada Kapolri dalam rangka sambut natal dan tahun baru ini aksi-aksi yg seperti itu tidak ada lagi," Pram menambahkan.