Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Bahwa adanya laporan dugaan (korupsi) tersebut di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Jaksa Agung ST Burhanudin, di Gedung Kejagung RI, Rabu (18/12).
Penyelidikan itu, kata Burhanudin resmi diamanatkan melalui surat perintah penyidikan Nomor. Trim 33/F2/FD2/12 Tahun 2019, tertanggal 17 Desember 2019.
Sementara itu, penyelidikan dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu. Grup tersebut antara lain, terdiri dari 13 perusahaan reksadana yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
"Jadi, potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi atau saving plan," jelas Burhanudin.
Diketahui, sebelumnya Manajemen baru Jiwasraya telah mengatakan, mereka tidak akan sanggup membayar polis JS Saving Plan milik nasabah senilai Rp12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019. Meski, perseroan akan berupaya untuk mengembalikan dana polis tersebut ke nasabah, setidaknya di tahun 2020.
"Tentu tidak bisa (dikembalikan secepatnya), sumbernya dari corporate action. Mohon maaf ke nasabah, dari awal saya enggak bisa pastikan tanggal berapa karena ini dalam proses," kata Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VI DPR, Senin lalu (16/12).