Batanghari, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, Jambi telah mengumumkan penyerahan dukungan bakal calon (Balon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari sejak 3 hingga 16 Desember 2019.
"Penyerahan syarat dukungan bakal paslon tanggal 19 hingga 23 Februari 2020. Kemudian pengecekan jumlah dukungan dan sebaran tanggal 19 hingga 26 Februari 2020," kata Komisioner KPU Kabupaten Batanghari, Hasyim dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (18/12).
Selanjutnya tanggal 27 Februari hingga 25 Maret 2020 tahapan verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan. Lalu, tanggal 26 Maret hingga 15 April 2020 tahapan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan.
"Tanggal 29 April hingga 1 Mei 2020 adalah penyerahan syarat dukungan perbaikan," ucapnya.
Hasyim berujar, tanggal 27 April hingga 3 Mei 2020 dilanjutkan dengan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran perbaikan. Setelah itu, tanggal 4 hingga 17 Mei 2020 tahapannya verifikasi administrasi dan kegandaan dukungan perbaikan.
Pada tanggal 10 hingga 18 Mei 2020, tahapan adalah penelitian khusus di tingkat desa/kelurahan. Kemudian tanggal 26 hingga 27 Juni 2020 adalah rekapitulasi penetapan syarat dukungan.
"Dari hasil verifikasi akan ketahuan, apakah memenuhi persyaratan menjadi bakal calon perseorangan atau tidak. Kita berdasarkan fakta tertulis maupun fakta di lapangan. Itu yang membuat kita betul-betul jelas verifikasi untuk persyaratan dukungan itu," ujarnya.
Kalau nanti ditemukan ada dukungan tidak sesuai dengan fakta tertulis dan fakta lapangan, kata Hasyim, balon perseorangan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Sampai tanggal 18 Desember 2019 belum kita buka untuk penyelenggaraan syarat dukungan. Insya Allah Februari mendatang kita mulai akan menerima dukungan sampai tanggal 23 Februari 2020 pukul 00.00 WIB batas akhir. Sampai hari ini belum ada yang konfirmasi," ucap Hasyim.