Home Gaya Hidup Restorasi Film Sebagai Bentuk Perlindungan Kebudayaan

Restorasi Film Sebagai Bentuk Perlindungan Kebudayaan

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus menggalakan perlindungan dan penyelamatan kebudayaan. Melalui Pusat Pengembangan Film (Pusbangfilm), Kemendikbud melakukan perlindungan dan penyelamataan kebudayaan dalam restorasi film kuno.

Dijelaskan oleh Kepala Pusbangfilm Kemendikbud, Maman Wijaya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud mempunyai empat tugas di dalam bidang kebudayaan. Pertama adalah penyelamatan dan perlindungan, kedua adalah pengembangan, yang ketiga adalah pembinaan, dan terakhir adalah pemanfaatan.

"Khusus untuk restorasi ini masuk kepada perlindungan dan penyelamatan. Jadi film-film yang sudah lama dan punya peran krusial, itu diinstruksikan untuk diselamatkan. Karena secara fisik dia sudah mulai menghilang," ujar Maman saat ditemui pada pemutaran film hasil restorasi "Kereta Api Terakhir" di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (18/12).

Selain itu, Maman mengatakan bahwa penyelamatan dan perlindungan yang dimaksud dilakukan dengan dua prinsip yaitu menyelamatkan secara fisik, dan yang kedua memanfaatkan kobten tersebut untuk kemajuan bangsa.

"Nilai yang terkandung di dalamnya adalah yang mempunyai dan memiliki nilai-nilai budaya tinggi. Hal ini yang nantinya bisa menjadi pembelajaran untuk masyarakat. Jadi, apa yang kita lakukan ini akan bertujuan ke sana," jelas Maman.

Lebih lanjut, Maman juga mengakui bahwa secara teknis, proses restorasi film yang dilakukan sama sekali tidak ditemhkan kendala atau hambatan yang berarti.

"Saya kira tidak ada hambatan yang berarti. Saya kira hambatan seperti film yang sudah putus lalu disambung lagi itu saja.. Kemudian perbedaan durasi tapi patokannya kita ke lembaga sensor film (LSF), karena ada durasi film kan di sana. Itu patokannya," pungkasnya.

154