Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, hingga saat ini masih belum ada kesepakatan mengenai penurunan batas bea masuk barang impor melalui platform belanja e-commerce. Sebab, masih ada beberapa tarif batas bea masuk yang harus dihitung kembali, seperti penurunan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman sebesar US$50 per orang per hari.
"Kalau e-commerce berbasis pada transaksinya berapa, apakah US$50. Itu belum ada kesepakatan untuk transaksi global," kata dia usai acara Kadin Talks, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12).
Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menuturkan, pihaknya kini tengah mengkaji regulasi mengenai bea masuk barang impor melalui e-commerce. Dengan itu, nantinya dia berencana untuk menurunkan batas nilai barang impor melalui e-commerce, dengan membebaskan bea masuk.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memperketat penjualan online untuk mencegah penyelundupan barang ilegal.
Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya barang-barang secara ilegal ke Tanah Air, untuk kemudian diperjual belikan melalui platform e-commerce. Sehingga, pada akhirnya hal tersebut tidak akan mengganggu penerimaan pajak dalam negeri.
"Menteri Perdagangan sudah menyampaikan pandangannya. Kami akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk cegah masuknya barang-barang impor," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.