Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Undang-undang (UU) Omnibus Law menyebabkan pelaku usaha, utamanya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan lebih mudah memperoleh sertifikasi halal.
"UMKM akan mendapatkan sertifikasi halal. Ya artinya UMKM akan dimudahkan untuk [dapat] sertifikasi halal," ujar dia di acara Kadin Talks, di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12).
Airlangga melanjutkan, kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut, saat ini sudah dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law terkait pengembangan UMKM. Tidak hanya untuk mendapatkan sertifikasi halal, nantinya UMKM akan lebih mudah mendapatkan izin usaha. Sebab, untuk mendapatkan izin berusaha, pemerintah hanya akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan saja sebagai syarat.
"Ketentuan ini juga diberlakukan untuk mengimplementasikan single data. Nantinya, keberadaan UMKM akan lebih mudah dicek," imbuh Airlangga.
Selain kedua hal tersebut, nantinya UMKM juga diberi kemudahan untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) perorangan. Airlangga menjelaskan, untuk menjadi PT, batasan minimum modal akan disesuaikan, sehingga tidak lagi di angka Rp50 juta, seperti yang tercantum dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
"Modalnya terserah dia (pengusaha),"katanya.